Lambang M CASH M CASHKOPERASI SIMPAN PINJAM TIGA BELAS PILAR

Dokumen Resmi

Syarat & Ketentuan

Halaman ini mengatur hubungan antara Anda dan KOPERASI SIMPAN PINJAM TIGA BELAS PILAR sebagai penyelenggara M CASH. Dengan mendaftar dan memakai M CASH, Anda menyatakan telah membaca, memahami, dan menyetujui ketentuan di bawah ini.

Versi 1.0 Berlaku sejak 4 September 2026 Tunduk pada hukum Republik Indonesia

Bacalah bagian ini lebih dulu

M CASH adalah layanan koperasi simpan pinjam untuk anggotanya, bukan pinjaman daring untuk masyarakat umum. Pengembalian pinjaman dilakukan melalui pemotongan gaji berdasarkan surat kuasa yang Anda tandatangani sendiri. Sebelum mengajukan, aplikasi akan menampilkan berapa potongan administrasinya, berapa uang yang Anda terima, dan berapa total yang harus dikembalikan — dalam nominal rupiah, bukan persentase samar. Yang mengikat adalah angka yang tertera pada perjanjian yang Anda setujui saat itu.

1.Pengertian

IstilahArtinya
KoperasiKOPERASI SIMPAN PINJAM TIGA BELAS PILAR, badan hukum penyelenggara M CASH.
M CASHSitus, panel pengelolaan, dan aplikasi telepon genggam yang dipakai untuk menjalankan layanan koperasi.
Perusahaan MitraPerusahaan yang telah menandatangani kerja sama dengan Koperasi dan mendaftarkan pekerjanya.
AnggotaPekerja Perusahaan Mitra yang telah terdaftar sebagai anggota Koperasi dan memakai M CASH. Di dalam aplikasi disebut juga “Anggota Mitra”.
PinjamanDana yang disalurkan Koperasi kepada Anggota melalui M CASH.
Surat Kuasa Pemotongan GajiPemberian kuasa dari Anggota kepada Perusahaan Mitra untuk memotong gajinya guna melunasi Pinjaman.

2.Siapa yang boleh memakai M CASH

Anda hanya dapat memakai layanan pinjaman M CASH bila memenuhi seluruh syarat berikut:

  1. Warga Negara Indonesia yang cakap melakukan perbuatan hukum menurut hukum Indonesia.
  2. Bekerja pada Perusahaan Mitra yang telah disetujui Koperasi.
  3. Telah terdaftar sebagai anggota Koperasi dan biaya pendaftaran keanggotaannya sudah dipenuhi.
  4. Memberikan data yang benar, lengkap, dan mutakhir.

Koperasi tidak menerima pengajuan dari masyarakat umum. Bila perusahaan tempat Anda bekerja belum menjadi mitra, Anda belum dapat mengajukan pinjaman. Perusahaan dapat mendaftar melalui halaman Daftar Jadi Mitra.

3.Akun dan keamanannya

  • Satu orang hanya boleh memiliki satu akun.
  • Anda bertanggung jawab menjaga kerahasiaan kata sandi dan kode masuk Anda. Segala kegiatan yang terjadi lewat akun Anda dianggap dilakukan oleh Anda.
  • Segera beri tahu kami bila Anda menduga akun Anda dipakai orang lain, agar akun dapat dibekukan.
  • Koperasi tidak pernah meminta kata sandi, PIN ATM, kode OTP perbankan, atau nomor kartu kredit Anda melalui saluran apa pun. Permintaan semacam itu adalah penipuan.
  • Perusahaan Mitra bertanggung jawab menjaga kerahasiaan akun pengelolanya, dan wajib segera mencabut akses petugas yang tidak lagi berwenang.

4.Keanggotaan koperasi

  • Keanggotaan dikenakan biaya pendaftaran yang berlaku selama satu tahun dan diperbarui setelahnya. Besarannya ditetapkan Koperasi dan ditalangi atau ditagihkan melalui Perusahaan Mitra sesuai kesepakatan kerja sama.
  • Bila Anda berhenti menjadi anggota sebelum satu tahun berjalan, biaya pendaftaran yang telah dibayarkan tidak dikembalikan.
  • Keanggotaan berakhir apabila Anda meninggal dunia, berhenti atas permintaan sendiri, atau diberhentikan Pengurus karena tidak lagi memenuhi persyaratan keanggotaan atau melanggar ketentuan Koperasi.
  • Berakhirnya keanggotaan tidak menghapus kewajiban atas pinjaman yang belum lunas.
  • Hak dan kewajiban Anda sebagai anggota koperasi selebihnya tunduk pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi.

5.Layanan pencatatan kehadiran

  • Pencatatan kehadiran hanya berjalan bila Perusahaan Mitra mengaktifkannya, dan mengikuti jadwal serta lokasi kerja yang ditetapkan perusahaan.
  • Waktu absen selalu diambil dari jam server, bukan jam telepon Anda. Jarak ke lokasi kerja selalu dihitung di server. Ini melindungi Anda sekaligus melindungi perusahaan.
  • Bila terdapat kekeliruan pada catatan kehadiran Anda, Anda dapat mengajukan koreksi lewat aplikasi. Koreksi baru berlaku setelah disetujui atasan yang berwenang; atasan tidak boleh menyetujui pengajuannya sendiri.
  • Penilaian atas kehadiran, keterlambatan, dan sanksi kepegawaian sepenuhnya menjadi kewenangan Perusahaan Mitra, bukan Koperasi.

6.Pengajuan pinjaman

  1. Anda memilih besaran dan jangka waktu pinjaman di aplikasi. Batas pinjaman dihitung dari gaji Anda dan aturan kelayakan yang berlaku.
  2. Aplikasi menampilkan rincian angkanya lebih dulu: nominal pinjaman, potongan administrasi, uang yang Anda terima, dan total yang harus dikembalikan pada tiap pilihan pelunasan.
  3. Anda membaca dan menyetujui dua naskah terpisah, yaitu Perjanjian Peminjaman dan Surat Kuasa Pemotongan Gaji. Keduanya sengaja dipisah agar pemberian kuasa memotong gaji tidak tersembunyi di balik satu klik.
  4. Anda merekam wajah sebagai bukti bahwa Anda sendiri yang mengajukan.
  5. Pengajuan diperiksa berjenjang oleh Perusahaan Mitra, penyandang dana bila ada, lalu Pengurus Koperasi.

Anda hanya boleh memiliki satu pinjaman berjalan pada satu waktu. Pengajuan baru hanya dapat dilakukan setelah pinjaman sebelumnya lunas.

Koperasi berhak menolak pengajuan tanpa wajib menyebutkan alasannya, misalnya karena batas pinjaman terlampaui, riwayat pembayaran kurang baik, data tidak sesuai, atau ketersediaan dana. Penolakan bukan merupakan penilaian atas pribadi Anda.

7.Biaya dan jasa pinjaman

  • Jasa pinjaman bersifat bertingkat menurut lamanya pengembalian: makin cepat dilunasi, makin kecil yang Anda bayar.
  • Sebagian jasa dipotong di muka pada saat pencairan. Karena itu uang yang Anda terima lebih kecil daripada nominal pinjaman, dan besarnya selisih itu ditampilkan sebelum Anda menyetujui.
  • Bila Anda memilih satu jangka waktu tetapi belum dapat melunasinya, tersedia perpanjangan dengan membayar jasa administrasi untuk tingkat berikutnya.
  • Besaran jasa dan biaya ditetapkan Koperasi dan dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan tidak berlaku surut terhadap pinjaman yang sudah berjalan.
  • Tidak ada biaya tersembunyi. Seluruh angka yang mengikat adalah angka yang tertera pada Perjanjian Peminjaman yang Anda setujui.
  • Seluruh pembayaran dilakukan ke rekening resmi Koperasi. Jangan pernah menyetor ke rekening pribadi siapa pun, termasuk petugas.

8.Pencairan dana

  • Dana dikirim melalui transfer bank ke rekening atas nama Anda sendiri yang telah diverifikasi Perusahaan Mitra. Koperasi tidak mengirim dana ke rekening milik orang lain.
  • Nomor rekening tujuan dibekukan pada catatan pencairan. Anda boleh mengganti rekening di profil kemudian hari, tetapi catatan ke mana uang dikirim tidak berubah.
  • Bila transfer ditolak bank karena data rekening keliru, persetujuan Anda tetap berlaku. Perbaiki data rekening Anda melalui perusahaan, lalu pengiriman akan diulang.
  • Waktu penerimaan dana bergantung pada jam operasional dan sistem bank, yang berada di luar kendali Koperasi.

9.Pengembalian pinjaman dan pemotongan gaji

  • Anda dapat membayar sendiri kapan saja sebelum jatuh tempo, dan pelunasan lebih awal membuat jasa yang Anda bayar lebih kecil.
  • Bila sampai jatuh tempo belum dilunasi, pelunasan dilakukan melalui pemotongan gaji oleh Perusahaan Mitra berdasarkan Surat Kuasa yang Anda tandatangani.
  • Pemotongan dilakukan atas sisa tagihan yang masih berjalan pada saat pemotongan, tidak lebih.
  • Perusahaan Mitra diberitahu mengenai sisa tagihan Anda menjelang jatuh tempo agar pemotongan dapat disiapkan pada gaji berikutnya.
  • Surat Kuasa berakhir dengan sendirinya setelah pinjaman lunas, dan hanya berlaku untuk pinjaman yang bersangkutan. Pinjaman berikutnya menuntut surat kuasa yang baru.

10.Keterlambatan dan penagihan

  • Pinjaman yang melewati jatuh tempo ditandai menunggak, dan jasa berjalan mengikuti ketentuan tingkat berikutnya sebagaimana tertera pada perjanjian.
  • Penagihan dilakukan melalui aplikasi, pesan WhatsApp, surel, dan panggilan telepon kepada Anda, serta melalui Perusahaan Mitra.
  • Penagihan dilakukan secara sopan, pada jam yang wajar, dan tanpa ancaman, tanpa kekerasan, serta tanpa mempermalukan Anda di hadapan orang lain. Bila Anda mengalami perlakuan yang tidak demikian, laporkan kepada kami.
  • Koperasi tidak menagih kepada keluarga, tetangga, atau kontak telepon Anda, dan tidak mengakses daftar kontak pada telepon Anda.
  • Tunggakan dapat mengakibatkan penolakan pengajuan berikutnya dan pemberhentian keanggotaan.

11.Hal yang dilarang

Selama memakai M CASH, Anda dilarang:

  • Memberikan data, dokumen, atau foto palsu atau milik orang lain.
  • Mengajukan pinjaman untuk kepentingan orang lain atau meminjamkan akun Anda.
  • Memanipulasi pencatatan kehadiran, termasuk memakai pemalsu lokasi, mengubah jam telepon, atau menitipkan absen kepada orang lain.
  • Memakai pinjaman untuk kegiatan yang melanggar hukum, termasuk perjudian dan pencucian uang.
  • Mencoba masuk ke bagian sistem yang bukan haknya, mengganggu jalannya layanan, atau mengambil data pengguna lain.
  • Menyalin, membongkar, atau mengubah aplikasi M CASH tanpa izin tertulis.

Pelanggaran dapat mengakibatkan pembekuan akun, pembatalan pinjaman, pemberhentian keanggotaan, dan penuntutan sesuai hukum yang berlaku.

12.Penghentian layanan

  • Anda dapat berhenti memakai M CASH kapan saja, setelah seluruh kewajiban pinjaman Anda lunas.
  • Koperasi dapat membekukan atau menghentikan akses Anda bila terjadi pelanggaran ketentuan ini, dugaan penipuan, atau atas perintah peraturan perundang-undangan.
  • Bila kerja sama dengan Perusahaan Mitra berakhir, layanan bagi pekerja perusahaan tersebut ikut berakhir, sedangkan kewajiban pinjaman yang belum lunas tetap berjalan sampai selesai.

13.Batas tanggung jawab

  • Koperasi berusaha menjaga M CASH tetap berjalan, tetapi tidak menjamin layanan bebas gangguan. Pemeliharaan, gangguan jaringan, gangguan perangkat Anda, atau gangguan pada bank dapat menghambat layanan.
  • Koperasi tidak bertanggung jawab atas kerugian yang timbul karena Anda memberikan data yang keliru, membiarkan akun Anda dipakai orang lain, atau mengabaikan pemberitahuan yang kami kirimkan.
  • Hubungan kerja, penetapan gaji, dan pelaksanaan pemotongan gaji adalah tanggung jawab Perusahaan Mitra. Koperasi bukan pemberi kerja Anda.
  • Ketentuan ini tidak menghapus hak Anda menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

14.Kekayaan intelektual

Nama, lambang, tampilan, tulisan, dan perangkat lunak M CASH dilindungi hukum. Anda diberi hak pakai yang terbatas, tidak dapat dialihkan, dan hanya untuk keperluan memakai layanan ini sebagaimana mestinya.

15.Keadaan memaksa

Koperasi tidak dapat dianggap lalai apabila kewajibannya tertunda atau tidak dapat dilaksanakan karena keadaan di luar kendali yang wajar, seperti bencana alam, kebakaran, huru-hara, kegagalan jaringan telekomunikasi atau listrik dalam skala luas, gangguan sistem perbankan, atau kebijakan pemerintah. Kewajiban yang tertunda dilaksanakan segera setelah keadaan tersebut berakhir.

16.Perubahan ketentuan

Ketentuan ini dapat diperbarui sewaktu-waktu. Nomor versi dan tanggal berlaku tercantum di bagian atas halaman. Untuk perubahan yang berdampak besar bagi Anda, kami memberitahukannya lewat aplikasi atau surel sebelum berlaku. Perjanjian pinjaman yang sudah Anda setujui tetap berlaku menurut naskah yang Anda setujui saat itu — salinan naskahnya ikut kami simpan justru untuk keperluan ini.

17.Hukum yang berlaku dan penyelesaian sengketa

  • Ketentuan ini tunduk pada hukum Republik Indonesia.
  • Setiap perselisihan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah untuk mufakat. Sampaikan keluhan Anda kepada kami melalui saluran pada butir 18; kami menjawab paling lambat 3 × 24 jam.
  • Bila musyawarah tidak mencapai kesepakatan dalam 30 hari, para pihak sepakat menyelesaikannya melalui Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, tanpa mengurangi hak Anda menempuh jalur penyelesaian lain yang disediakan peraturan perundang-undangan.

18.Hubungi kami

Penyelenggara
KOPERASI SIMPAN PINJAM TIGA BELAS PILAR
Pengesahan badan hukum
AHU-0004092.AH.01.29.TAHUN 2026 tanggal 29 April 2026
Nomor Induk Berusaha
0505260077246
Alamat
Kediri Family Residence Blok F6, Bangsore Dusun Sobo,
Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri,
Jawa Timur 64182
Surel
mcash@teraz.id · pilarkoperasi13@gmail.com
Telepon / WhatsApp
0838-2294-7747

Untuk hal yang menyangkut data pribadi Anda, lihat Kebijakan Privasi.